Home Berita Utama Nurdin Basirun Hirup Udara Bebas, Nyimas: Mohon Do’a

Nurdin Basirun Hirup Udara Bebas, Nyimas: Mohon Do’a

Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jum'at (19/8/2022).(Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah divonis selama 4 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Nurdin dipenjara karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 4 miliar lebih.

Nurdin Basirun sendiri oleh jaksa eksekutor di pindahkan dari Rutan Cabang KPK dan mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020.

Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua yaitu dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA Vonis Nurdin Basirun 4 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 4,2 M dan Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Saat dikonfirmasi terkait bebasnya mantan Gubernur Kepulauan Riau tersebut, salah satu kerabat Nurdin Basirun, Nyimas Novi meminta do’a kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, agar beliau (Nurdin Basirun) selalu diberikan kesehatan.

“Mohon Do’a, Bapak Nurdin baru saja sampai di Kepulauan Riau, langsung menuju Tanjupinang dan Kota Batam,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Jum’at (19/8/2022).

Untuk informasi lainnya, kata Nyimas akan segera disampaikan terkait kondisi dan situasi dari mantan Gubernur Kepri tersebut.

“Nanti akan kita kabarin lagi ya, mohon bersabar pasti nanti diinformasikan,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026