Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Perdagangan Orang Antar Negara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian, merilis dua orang pelaku perdagangan orang antar negara, Kamis (25/8/2022). (Foto: Adi/WartaKepri)

HARRIS BATAM

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua orang warga Batam diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, terduga pelaku inisial M dan CH merupakan perekrut calon PMI Ilegal di Batam. Selain pelaku, enam orang PMI Ilegal yang siap diberangkatkan turut diamankan.

“Mereka ini tugasnya merekrut korban melalui media sosial, maupun informasi mulut ke mulut hingga tertarik bekerja ke luar negeri. Korban akan dipekerjakan sebagai operator situs judi online di negara Kamboja,” ujar Kombes Pol Jefri, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022)

Dia menjelaskan, diamankannya dua pelaku berawal dari informasi masyarakat pada 23 Agustus 2022 lalu. Diketahui akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Kamboja) dari Batam

Pengembangan dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terhadap perekrut yang akan memberangkatkan para pekerja tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan M dan CH sebagai diketahui sebagai perekrut PMI ilegal dan langsung kita amankan,” jelasnya.

Jefri menambahkan, dalam memberangkatkan calon korban, pelaku telah mempersiapkan segala keperluan keberangkatan, mulai dari tiket perjalan, paspor biaya akomodasi serta uang saku 15.000 bath per orang hingga.

“Semua sudah disiapkan oleh perekrut, jadi calon korban tanpa perlu keluar uang sepersen pun. Mereka menggunakan paspor kunjungan wisata,” ujarnya.

Pelaku mengincar korban yang berasal dari Pulau Jawa dan Manado. Masing-masing pelaku dijanjikan bekerja di Kamboja dengan gaji berbeda-beda mulai dari Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 9 juta.

“PMI tertarik bekerja diluar negeri mengejar bonus besar yang dijanjikan perekrut. Nilainya Rp 15 jutaan keatas perbulan,” kata Jefri

Calon PMI ilegal diberangkatkan dari Jakarta ke Batam, dari Batam ke Singapura dan Singapura tujuan Thailand. Dari Thailand melalui jalan darat tujuan Kamboja. Kepolisian terus mengambangkan kasus ini karena baru langkah awal terbongkarnya PMI Ilegal.

“Kita terima informasi kemungkinan ada WIN lainnya akan berangkat ke luar negeri bekerja di wilayah Kamboja,” ungkapnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 buah paspor, handphone, uang tunai Bath (mata uang Thailand), satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para pekerja di Bandara Hang Nadim.

“Kami dari Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

Terhadap perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari kasus ini, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji yang cukup besar bekerja diluar negari. Ikuti prosedur yang baik yang telah ditentukan sehingga bisa terjamin keselamatan WNI yang bekerja di luar negeri. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri