“Selanjutnya kami dari KSOP dan badan klasifikasi yang hadir juga siap mendukung aturan ini, serta memperlancar pengurusan sertifikat tongkang laik muat kontainer,” kata dia.
Selain itu, pada Kamis 25 Agustus 2022, KSOP bersama Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, operator kapal, agen kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura serta badan klasifikasi juga mengatakan rapat di kantor KSOP Sekupang. Hasilnya sama, semua pihak mendukung aturan tersebut jadi demi keselamatan dan kelaikan kapal.
“Artinya ini sudah kita sampaikan ke semua pihak, bahwa aturan ini dibuat untuk tujuan keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer,” tambah Heru lagi.
Heru menyebutkan, di Batam terdapat 15 kapal tongkang pengangkut kontainer dengan rute Batam-Singapura dan sebaliknya. Rinciannya, empat kapal tongkang sudah memiliki sertifikat laik angkut kontainer ini. Sisanya, enam kapal tongkang dalam proses pengurusan sertifikat laik muat kontainer dan lima kapal belum mengajukan permohonan.
“Jadi kami kemarin meminta, lima kapal yang belum ini segera ke operator kapal untuk memohon pembuatan atau penerbitan sertifikat kapal tongkang pengangkut kontainer. Dari pihak BKI juga akan membantu dalam hal proses penerbitan sertifikat tersebut. Termasuk juga dari agen pelayaran bersedia mendukung penuh,” ungkapnya.
Heru menegaskan, KSOP memberi dukungan dalam bentuk fisik dan administrasi. Dalam bentuk fisik saat ini tidak perlu lagi kapal tongkang naik dok dan bisa survey terapung. Sedangkan dukungan administrasi, masa berlaku tidak terlalu lama tetapi tetap dalam koridor keselamatan kapal terpenuhi.





























