Home Batam Ini Aturan Baru Perjalanan Agustus 2022, Penumpang Kapal Laut Wajib Tunjukan Vaksin...

Ini Aturan Baru Perjalanan Agustus 2022, Penumpang Kapal Laut Wajib Tunjukan Vaksin Booster

Armada Kapal Pelni. Aturan Baru Perjalanan Kapal, Tak Perlu Lagi Hasil Tes Negatif Covid-19. Foto: Dok Pelni
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Syarat aturan perjalanan terbaru kembali diterbitkan pemerintah pada Sabtu 27 Agustus 2022. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menghapus hasil tes negatif Covid-19 dan tetap melengkapi vaksin booster sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan di Indonesia.

“Benar, aturan perjalanan baru yang sudah diumumkan pemerintah sudah kita edarkan. Aturannya juga berlaku untuk transportasi kapal pelni,” ujar Kepala Cabang Pelni Batam Agus Suprijatno dalam pesan singkatnya kepada Wartakepri.co.id, Senin (29/8/2022)

Dihapusnya hasil tes negatif Covid-19 ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi publik baik darat, laut ataupun udara.

“Pengguna transportasi harus memiliki sertifikat vaksin booster agar tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19,” jelasnya.

Capt Agus mengatakan, saat akan melakukan perjalanan, calon penumpang terlebih dahulu melengkapi syarat dari aturan baru perjalanan yang ditentukan. Terutama sudah menerima vaksin booster, jangan sampai karena ketidaktahuan informasi, rencana perjalanan bisa jadi terkendala.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan, saat akan melakukan perjalanan melalui Pelni jadi terkendala,” jelas dia.

Ketentuan aturan perjalanan dalam negeri ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Satgas Covid-19, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menhub Nomor 83 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid 19

Berikut peesyaratan Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut:

1 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut, wajib memenuhi ketentuan persyaratan
perjalanan yaitu:

a) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

b) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

c) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

d) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Editor: Yusuf Riadi

WhasApp

Google News WartaKepri