BATAM – Ditengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan pemerintah pada Sabtu 3 September 2022. Dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Kondisi lesunya ekonomi saat ini, membuat oknum menyalahgunakan pengangkutan dan niaga kuota BBM subsidi jenis Bio Solar di Batam, Kepulauan Riau. Adalah seorang sopir minubus di Batam diamankan polisi karena diduga mendapatkan kuota BBM subsidi dengan memodifikasi tanki mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap praktek pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar dengan jumlah yang tak wajar. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku dan menyita tiga unit mobil minibus.
″Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Inisial Sidabutar, dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini kita sudah melaksanakan penyitaan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,″ ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/9/2022)
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH mengatakan, modus operandi nya adalah Pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar di sejumlah SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Mereka membeli BBM menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya, selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali,” jelas AKBP Surya Iswandar.
AKBP Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU yang ada di Kota Batam.
“Mobil minibus yang tangkinya sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli BBM,” ucapnya.
Saat dilakukan penindakan, tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di modifikasi.
“Selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang,” ungkap AKBP Nugroho.
Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,″ tutup Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar. (*)
Editor: Yusuf Riadi






























