Jual Barang Curian di Pasar Maling Jodoh, Seorang Penadah Diamankan Personel Polsek Lubuk Baja

Terduga pelaku pencurian HP berinisial HS diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Foto Dok Polsek Lubuk Baja.

HARRIS BATAM

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pelaku tindak pidana penadah barang elektronik berupa handphone curian berinisial HS. HS diamankan karena ketahuan menampung hasil curian setelah korban melacak Handphone miliknya menggunakan aplikasi pencari perangkat di Android.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial HS terkait dugaan Tindak Pidana penadah yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekira Pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Batu Aji.

“Dari interogasi pelaku HS mengaku bahwa terhadap 4 Unit Handphone tersebut ia dapatkan dari pelaku S (DPO) dan tersangka HS menjual 4 Unit Handphone tersebut di Pasar Maling Jodoh. Sampai saat ini terhadap Pelaku S (DPO) masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Budi Hartono dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022)

Kapolsek menambahkan, kejadian berawal saat handphone korban berinisial MZR hilang disebuah kos-kosan, korban berinisiatif mencari melalui pelacakan GPS pada perangkat android.

Setelah terus mengikuti GPS perangkat Android yang masih aktif, korban menemukan titik koordinat GPS handphone miliknya di belakang RS Awalbross.

Setelah di desak, pelaku HS ketakutan dan mencoba kabur dengan menggeber motor. Namun korban sigap menahan sepeda motor tersangka dan melakukan pengecekan tas milik tersangka. Tersangka HS pun diamankan sementara di Pos Security Komp. Ruko Batu Batam.

“Didalam tas pelaku HS korban mendapati ada 4 Unit Handphone, diantaranya 1 Unit milik korban dan 3 unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3 juta,” jelas Kapolsek Lubuk Baja.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menuju ke TKP dan benar telah didapati bahwa seorang laki-laki dewasa yang diamankan tersebut adalah Pelaku HS.

“Tersangka HS sudah kita amankan, Pelaku S saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Budi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri