Cekcok Mulut Berujung Maut, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Sekupang

Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan digiring polisi di Mapolsek Sekupang, Kamis (24/11/2022). Terduga pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara. (Foto Warta Kepri)
HARRIS BARELANG


SEKUPANG
– Kepolisian Polsek Sekupang Polresta Barelang merilis tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Kota Batam, ketiganya berinisial AP (39), FG (25) dan SH (32).

Pelaku menghabisi nyawa korbannya bernama Mahmud, penjaga kantor FKUB di Sekupang. Korban ditemukan meninggal dengan tidak wajar, ia ditemukan warga tergeletak di gerbang depan Kantor FKUB pada Minggu (20/11/2022) lalu.

“Awalnya saya hanya cekcok mulut dengan korban, korban sempat menikam saya dengan pisau,” ujar AP terduga pelaku pertama yang diamankan Polisi, Kamis (24/11/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, motif pelaku menganiaya korban karena ditagih hutang ojek yang sudah lama tidak dibayar.

“AP emosi karena korban berusaha menyerangnya usai cekcok, dan bersama sama dengan SH dan FG memukul korban hingga ditemukan meninggal dunia,” jelas Kapolsek Kompol Yudha.

Peristiwa kematian korban sempat viral di masyarakat Batam, polisi langsung bertindak cepat. Kurang dari 24 Jam setelah menerima laporan dari keluarga korban AP berhasil diamankan, disusul pelaku SH dan FG.

“Selama proses penyelidikan dan penangkapan kita di back up penuh Jatanras Polresta Belarelang,” jelas Kapolsek Yudha.

Kini ketiganya harus mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi berupa satu unit kendaraan roda dua pakaian pelaku dan sebilah balok kayu.

Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG