Kapolsek menyebutkan hasil rekonstruksi, motif tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati mendengar ucapan korban saat di tagih utang jasa antar jemput korban yang belum dibayarkan.
“Korban sempat menyerang tersangka menggunakan senjata tajam saat tersangka menagih utang sebesar 100 ribu rupiah dari jasa antar jemput Korban,” jelas Kapolsek Yudha.
Dalam reka adegan di antaranya pelaku AP dan bersama sama dengan SH dan FG memukul korban, ketiganya emosi karena korban berusaha menyerangnya usai cekcok mulut. Hingga adegan korban ditemukan meninggal oleh warga.
Kejadian pembunuhan tersebut terungkap saat ditemukannya korban di portal pintu masuk kantor FKUB Sei Harapan Sekupang. Kejadian ini, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu bagian dari penyidikan tindak pidana.































