Menata Kepastian Hukum KPBPB di Batam, Bintan dan Karimun, Pasca Terbitnya Perpu no 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

HARRIS BARELANG

BATAM – pentingnya adanya kepastian hukum KPBPB di Batam sangat penting, terkait terbitnya Perpu no 2 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk mengatakan, ada beberapa kesimpulan yang diambil dan perlu ditindak lanjuti.

“Ada yang beberapa hal yang dapat disimpulkan terkait terbitnya Perpu no 2 tahun 2023 tentang cipta kerja,” ujarnya.

kesimpulan itu antara lain, adalah;

1. Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang baru diterbitkan itu konstitusional, maka dalam masa sidang pertama harus segera di sahkan menjadi UU dalam waktu 6 (enam) bulan. setelah menjadi UU, dapat di lakukan JR (Judicial Riview) dan saat di JR dapat di terbitkan putusan sela supaya tidak terbit PP turunannya selama dalam pemerikasan di MK tersebut–maka, akan terjadi lagi status quo.

2. oleh karena itu sekarang kesempatan bagi semua pemangku kepentingan khususnya di BBK untuk konsolidasi, koordinasi, secara kolaboratif untuk mengusulkan agar sesegera mungkin diterbitkan PP pengganti dari PP41/2021 tentang Pelaksanaan KPBPB, sebab, sekalipun Perpu menyatakan PP turunan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 masih tetap berlaku namun tidak implementatif, karena terganjal oleh putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, yang melarang mengimplementassikannya lebih lanjut yang bersifat strategis.

3. Dengan demikian, sebelum ditetapkan oleh DPR-RI menjadi UU, adalah kesempatan bagi semua pemangku kepentingan untuk konsolidasi, koordinasi secara kolaborati mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan PP pengganti PP41/2021 dan PP62/2019, supaya selaras dan haramonis dengan Perpu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang baru diterbitkan ini.

4. Memang belum semua memahami pentingnya masa 6 (enam) bulan pembahasan di DPR-RI itu digunakan sebagai kesempatan (momentum) untuk mendesak pemerintah Pusat agar sesegera mungkin menerbitkan PP dan langsung melaksanankannya dengan berbagai turunan aturan-aturan yang diperlukan.

5. Kadin Batam Berharap semua yang memahami konteks permasalahan ini dapat bersinergi menggunakannya untuk perubahan BBK kearah yang lebih mempermudah prosedur, dan melugaskan birokrasi dalam menjalankan kemudahan dalam melayani Publik, serta mengadakan perbaikan pada birokrasi pemerintahan dalam mempermudah prosedur pelaksanan berusaha dan ber investasi.

Dalam pembahasan ada Dr. Ampuan Situmeang, S.H.,M.H Selaku Ketua Dewan Pakar Kadin Batam.(r)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG