BATAM – Persidangan Perkara Penghancuran atau Pengrusakan Barang yang dilakukan oleh Terdakwa Adi alias Adi Kho terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor Perkara : 24/Pid.B/2023/PN Btm hari ini, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Penghancuran atau pengrusakan barang yang dilakukan oleh Terdakwa Adi Kho ini terjadi di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada tahun 2021 yang lalu sempat menemukan jalan buntu.
Akhirnya berkas dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Melalui Penasihat Hukum Pelapor dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Erwin mengatakan, persidangan hari ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa dan korban.