“Ini merupakan sidang yang kedua kalinya untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Erwin saat ditemui di kantornya pada, Rabu (18/1/2023) siang.
Dijelaskannya, tujuh hari kedepan agenda persidangan yakni tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya berharap agar tuntutan atas perbuatan penghancuran dan pengrusakan terhadap barang milik kliennya yang akan dibacakan oleh JPU kedepan dapat mencerminkan rasa keadilan.
“Sebagai Penasehat Hukum korban, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus seadil-adilnya terhadap perkara ini, dan kita juga akan terus melakukan pengawalan atas perkara ini sampai selesai,” tegasnya.
Kenapa demikian, karena pelapor merasa khawatir dan merasa was-was. Pasalnya antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di komplek yang sama, dan bekerja di perusahaan yang sama. Selain itu menimbulkan kerugian materil dan tekan psikis terhadap korban dan keluarga korban yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kita berharap dan memohon kepada Majelis Hakim agar setelah putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” harapnya.



























