Home Batam Berbuat Pengrusakan, Penasehat Hukum Korban Minta Hakim Lakukan Penahanan Terdakwa

Berbuat Pengrusakan, Penasehat Hukum Korban Minta Hakim Lakukan Penahanan Terdakwa

Banner DPRD Batam 2026

Dia menjelaskan, terdakwa Adi Kho dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam tercantum Aksi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Adi Kho beberapa waktu lalu di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam

Tertulis, terdakwa Adi Alias Adi Kho turun dari dalam mobil dan marah-marah kearah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng dengan memukul-mukul Kap mesin Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER hingga alarm mobil berbunyi.

Karena merasa saksi korban Adi alias Adi Ng belum juga keluar dari dalam rumah, kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho kembali masuk kedalam mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH dan memundurkan kendaraannya.

Kemudian mengarahkan mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH yang dikendarai terdakwa Adi alias Adi Kho lalu menabrak ke sisi sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang sedang terparkir.

Dari kejadian ini mengenai bagian pintu depan sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang terlihat dari CCTV rumah saksi korban Adi alias Adi Ng

Kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho turun dari dalam mobil dan kembali marah-marah menggunakan bahasa mandarin kearah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng. Kemudian saksi korban Adi alias Adi Ng keluar dari dalam rumah bersama dengan saksi korban Fasari melihat terdakwa Adi alias Adi Kho dari teras rumah.

Karena merasa kesal dan terbawa emosi, terdakwa Adi alias Adi Kho mengambil besi berukuran lebih kurang 50 cm yang terletak didepan rumah saksi Liang Huat alias Ahuat dan mengarahkan benda tersebut kearah saksi korban Adi alias Adi Ng sambil marah-marah menggunakan bahasa mandarin.

“Inti yang disampaikan terdakwa Adi Alias Adi Kho ialah sini sini, biar kelahi kita sama-sama mati, dengan jarak sekira 5 sampai dengan 7 Meter. Namun saksi korban Adi alias Adi Ng hanya diam saja di teras rumah melihat perbuatan dari terdakwa Adi alias Adi Kho. Kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho kembali kedalam Mobil dan pergi meninggalkan rumah saksi korban Adi alias Adi Ng,” pungkasnya. (*)

WhasApp

Google News WartaKepri