WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tampuk kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Karimun kini berpindah.
Jabatan Kasat Reskrim diserahterimakan dari AKP Arsyad Riyandi kepada Iptu Gidion Karo Sekali.
Iptu Gidion Karo Sekali sendiri sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Selanjutnya AKP Arsyad Riyandi kini bertugas sebagai Kasat Resnarkoba.
“Hal yang lumrah dan wajar, untuk penyegaran sebuah organisasi dan pembinaan karir,” terang Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Ruang Utama Polres Karimun, Kamis (02/02/22).
Sehingga menurutnya, siapa pun yang mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan merupakan sebuah amanah yang harus diemban dengan baik.
“Jabatan yang diemban merupakan amanah, bekerja keras, dan disiplin penuh integritas dengan rasa tanggung jawab,” tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang lama, atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kasat Reskrim selama ini.
“Dan bagi pejabat yang baru selamat bergabung di Polres Karimun. Dengan segera menyesuaikan diri terhadap lingkungan kerja, jalin sinergitas yang baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan tugas-tugas yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, sekaligus dapat menciptakan inovasi yang baru.
“Setiap jabatan yang diemban jangan dianggap sebagai berkah semata, namun juga harus dipandang sebagai amanah yang harus dijunjung tinggi. Karena semua akan dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti,” ucap Kapolres.
Karena menurut Kapolres, kedepannya tantangan tugas semakin kompleks, oleh karena itu diharapkan semua anggota harus selalu siap, sigap, cepat dan tanggap dalam pelaksanaan tugas, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga kita selalu diberikan kekuatan lahir dan batin, serta bimbingan dan petunjuk untuk dapat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui Polri yang kita cintai dan kita banggakan ini,” tandasnya.
Upacara serah terima jabatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Kepulauan Riau No. Kep/503/XII /2022 tanggal 07 Desember 2022, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kepulauan Riau.
Sekaligus pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas.(Aman/rls)