
SEKUPANG – Pelabuhan Internasional di Batam jadi jalur favorit bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Ada yang berangkat melalui prosedur resmi, tapi tak sedikit berangkat secara ilegal.
Polisi di Batam khususnya dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) Polresta Barelang, harus bekerja ekstra mencegah PMI yang berangkat secara non prosedural. Termasuk mengamankan para pelaku pengiriman PMI ilegal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, terbaru pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perekrutan PMI secara non prosedural yang akan berangkat ke Malaysia melalui perlabuhan internasional di Batam.
“Tim berhasil mengamankan empat orang pelaku perekrutan PMI secara non prosedural di tiga TKP,” ucap Kapolsek KKP Batam dalam konfrensi pers, Selasa (7/2/2023).
Kapolsek menyebut, pelaku yang diamankan berinisial S (55 Tahun) Ex. Kapten Kapal, M (45 Tahun), YP (45 Tahun), di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar Batam pada Januari 2023 lalu. Dari ketiganya, polisi melakukan pengembangan dan dapat mengamankan W (41 Tahun) seorang perempuan pada Sabtu (4/2/2023)
“Para tersangka diamankan secara terpisah di pelabuhan Harbour Bay,” jelas Kapolsek Iptu Jaya
Disampaikannya, parktik PMI Non prosedur merupakan sebuah jaringan yang terorganisir. Ada yang bertugas sebagai pengurus pemberangkatan calon PMI, yang lainnya bertugas sebagai koordinator penampung calon korban yang di tempatkan di Kota Batam.
Tidak hanya itu, memuluskan keberangkatan calon PMI, salah satu tersangka (S) berperan sebagai (ex kapten kapal) agar mudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia.
Menurut Kapolsek, calon PMI yang menjadi korban banyak berasal dari Nusa Tenggara Barat. Sebelum berangkat ke Malaysia, mereka ditempatkan di salah satu TKP yang diduga sebagai tempat penampungan.
“Dari hasil pemeriksaan tim menyimpulkan bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap 8 orang korban tersebut adalah pelaku F (DPO) yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia,” ungkap Kapolsek KKP.
Menurutnya pemberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbour Bay dilakukan secara bertahap. Pelaku menyediakan tempat penampungan rumah kos-kosan di wilayah jodoh (rumah Kos Garuda Mas) dengan keuntungan Rp.600.000 Perorang.
“Pelaku W bermodus memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan internasional Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan,” kata dia.
Kapolsek KKP menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” imbau Kapolsek.
Dari sejumlah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil, sejumlah pasport calon korban, handphone, tiket pesawat, tiket bording pass kapal ferry.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar rupiah. (*)