WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (Aspabri) Kepri Surya Wijaya menghormati putusan hakim pengadilan negeri Batam yang memutus anggota Aspabri yaitu PT MYTRIP Indonesia bersalah dan membayar denda senilai Rp 34,8 juta dan biaya persidangan.
Namun, dengan putusan bersalah ini, membuat para pelaku usaha jasa Travel di Batam khususnya, Kepri dan Indonesia menjadi ketakutan jika alasan Force Major atau cuaca buruk tidak dapat jadi alasan gagalnya proses berwisata sesuai keinginan konsumen.
” Kasus ini sejak 29 Desember 2022 lalu. Dan, diputuskan pengadilan negeri Batam, Maret 2023 kalau anggota kami MyTrip Indonesia bersalah dan mengembalikan uang perjalanan. Padahal, tidak ada niat dari pihak MYTRIP untuk mengagalkan perjalanan ke Pulau Komodo Labuan Bajo. Tapi, karena larangan dari Kementerian Perhubungan bahwa ke Pulau Komodo Labuan Bajo Cuaca tidak baik, dan resmi diterbitkan surat larangan berlayar. Disinilah kecemasan dari kami Aspabri. Kelau kedepan ada konsumen tidak terima pelayanan travel agen bayar dan tidak bisa ke lokasi wisata akibat bencana, akan dengan mudah konsumen meminta pengembalian biaya perjalanan. Sedangkan, konsumen telah berada di kota tujuan wisata. Tiket pesawat sudah dipesan, hotel sudah dibayar, mitra agen di kota tujuan sudah di bayar. Ini mestinya menjadi pertimbangan hakim, dan tentu ini menjadi pelajaran bagi semua pengusaha travel agen,” papar Surya Wijaya di Gedung Crisis Centre, Kantor Pariwisata Provinsi Kepri, Selasa (14/3/2023).
Dan, sebagai bentuk soliderita dari Aspabri dan juga teman teman pelaku parisiwata lain di Batam, Kepri hingga negeri Jiran, Surya Wijaya memimpin untuk mengumpulkan koin peduli untuk mengganti biaya denda yang diputuskan pihak pengadilan.
” Semoga koin bantuan ini dapat meringankan beban dari anggota kami MYTRIP Indonesia dalam menjalankan putusan hukum dendannya. Semoga tidak terjadi kelesuan kawan kawan dalam mempromosikan wisata Indonesia, yang memang faktor cuaca dan alam terkadang menghambat perjalanan wisata. Dan, sepertinya jual paket wisata ke negeri Jiran lebih aman,” tambah Surya Wijaya.
Kronologi Kejadian
Disaat yang bersamaan, Shafi Perwakilan MYTRIP Indonesia Batam menceritakan kronnologinya. Ada konsumen satu keluarga 4 orang warga Batam memesan paket wisata ke Labuan Bajo untuk 5 hari 4 malam dengan destinasi utama Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya seharga Rp 46.600.000.
Dalam paket wisata itu, juga termasuk menginap dan makan 3 hari 2 malam, sembari berkeliling pulau-pulau. Seperti pantai Pink.
Staf agent travel juga mengatakan kondisi gelombang laut aman, meski memasuki musim penghujan. Hal itu dikarenakan banyak pulau-pulau kecil di sekitar daerah Labuan Bajo.
Namun sesampai tujuan, ternyata beberapa destinasi, termasuk Pulau Komodo tak dapat dinikmati. Alasannya ada surat imbauan dari Syahbandar setempat agar tak melanjutkan perjalanan ke arah Pulau Komodo karena gelombang tinggi.
Surat yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022 sore jam 3, baru diberi tahu ke pihak MYTRIP Indonesia oleh staf agen di Labuan Bajo 30 Desember.
Memang konsumen bersama keluarga serta 8 tamu dari kota lain di Indonesia sudah berada di atas kapal tanggal 29 Desember 2022. Sehingga tak punya pilihan lain untuk membatalkan perjalanan tersebut, meski secara mendadak dialihkan ke destinasi lain yang tidak ada dalam daftar paket wisata.
” Dipulau pengganti Pulau Rica tamu juga dibawa ke kawasan Komodo, dana tamu semua foto foto. Selanjutkan, ikut wisata Snorkling dan diikuti oleh peserta. Lalu, disebut menelantarkan kendaraa penjemputan, itu kami bantah karena sesuai jadwal mobil untuk rombongan disediakan bukan jam 8 pagi, melain jam 11 pagi untuk ke Hotel, akan tetapi dengan inisiatif sendiri, nasabah menyewa mobil sendiri. Untuk kesedian mengganti biaya tidak ke labuan bajo seperti naik kapal dan tiket masuknya, telah kami tawarkan, tetapi tidak diterima. Padahal, selama 5 hari perjalanan wisata baik tiket pesawat, akomodasi hotel telah dibayar semua. Termasuk, biaya untuk perjalanan ke pulau pulau pengganti lainnya,” terang Shafi.
Dampak dari masalah ini, usaha MYTRIP Indonesia terganggu. Bahkan, ada calon klien mempertanyakan kasus ini dan berdampak mereka tidak jadi beli yang MYTRIP sediakan.
” Paket ke Labuan Bajo ini bukan pertama ini, tapi cukup sering kami layani. Karena faktor cuaca saja Desember 2022 itu, kami dianggap salah dan salah oleh pengadilan,” akhir Shafi (ded)


























