WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polsek Tebing, Polres Karimun kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar (agen) chip higgs domino, berinisial E (41), Kamis (30/3/2023).
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan tersangka merupakan warga Sungai Raya, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Tersangka diamankan di konternya, dibilangan Pamak. Komitmen polisi untuk memberangus penyakit masyarakat, termasuk judi higgh domino,” kata Jaiz.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa chip domino 5 B, buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat transaksi jual beli chip.
“Uang hasil penjualan chip senilai Rp 396 ribu,” paparnya.

Hasil penjualan judi jenis chip higgh domino, kata Kapolsek dalam sehari tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 100 ribu.
“Dalam jangka waktu sebulan berhasil meraup keuntungan Rp 3 juta, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka bandar judi HD, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Aman)






























