Terekam Kamera CCTV, Pencuri Gasak Konter HP di Karimun

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang pria berinsial H (46) diciduk polisi lantaran mencuri ponsel warga bernama Lola, pemilik toko Kolong ACCS di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun, dari hasil rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, H ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Pulau Kambing, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Harris Nagoya

“Dari hasil rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara, diketahui pelaku bermukim di kawasan Pulau Kambing, Kelurahan Sungai Lakam Barat, selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Gidion dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Aksi pencurian tersebut kata Gidion bermula saat korban pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, pukul 07.00 WIB masuk kedalam toko Kolong ACCS.

Pelaku H (46) saat di interogasi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Karimun.(Foto: Istimewa)

“Melihat barang-barang yang ada di dalam toko dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang berupa 5 unit ponsel, 3 unit powerbank, serta voucher internet Telkomsel sebanyak 50 lembar,” paparnya.

Gidion menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam toko dari belakang ruko menggunakan sebuah besi linggis. Saat itulah pelaku beraksi menguras ponsel pelbagai merek,” tuturnya.

Selanjutnya, masih kata Gidion pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 4 unit handphone merk Vivo, 1 buah besi linggis dan sebuah tas berwarna hitam,” beber Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025