WARTAKEPRI.co.id, Bintan – Masyarakat Kecamatan Bintan Utara sangat berharap kepada Pemerintah Daerah dapat secepatnya menyelesaikan kendala yang menghambat pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di lokasi kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjunguban. Kamis, (27/7/2023).
Diketahui pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan terkendala mewujutkan aspirasi tentang TPU dikarenakan teknis perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebab lokasi TPU yang akan dibangun diwilayah kawasan Hutan Lindung.
Sekian lama dinanti, sudah bertahun-tahun berlalu, aspirasi masyarak tentang TPU, Pemerintah Daerah terkesan lambat menangani, sebab meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberi Izin pembangunan TPU dan Gubernur Kepri telah menerbitkan SK No.008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tertanggal 6 Januari 2023, namun belum juga terealisasi.
“Saat ini TPU baru sangat dibutuhkan, sebab TPU yang lama di Kampung Kamboja sudah penuh, dan Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo semasa Pelaksana Tugas, sudah secara resmi menutup untuk penambahan makam di TPU Kampung Kamboja, “kata salah satu Tokoh Pemuda Tanjung Uban, Rotal.
Rotal Berharap, Pemerintah Daerah dapat mewujutkan aspirasi masyarakat Binut tentang TPU, sebab menurut Rotal kepentingan ini adalah kepentingan umum/ bersama atau umat, dan permasalaha yang menjadi kendala dapat diselesaikan secara seksama.
“Semoga Pemerintah Daerah secepatnya menyelesaikan kendala yang menghambat pembangunan TPU, agar TPU dapat dibangun dan digunakan Umat, “tegas Rotal.
Pengirim: Agus Ginting






























