Lima Hakim Mahkamah Konstitusi Setuju Capres Muda asal Berpengalaman Kepala Daerah

Hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Foto Twitter

HARRIS BATAM

JAKARTA – Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui putusan yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dua hakim di antaranya memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Jadwal Imsyak Batam

Berikut lima hakim Mahkamah Konstitusi setuju Capres atau Cawapres Muda dan berpengalaman

1. Anwar Usman
Anwar Usman adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

2. Daniel Yusmic
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Saat itu, Daniel dilantik menggantikan I Dewa Gede Palguna.

3. M Guntur Hamzah
Nama Muhammad Guntur Hamzah di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya sudah tak asing. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015 lalu.

4. Manahan Sitompul
Kiprah Manahan MP Sitompul di MK dimulai saat ia terpilih menggantikan hakim konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan pada April 2015.

5. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2018 lalu.

Komentar Politisi PDI Perjuangan Atas Putusam MK

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku sudah mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres punya pengalaman jadi kepala daerah. Deddy karena itu mengaku pihaknya tidak kaget dengan putusan yang dibacakan hari ini oleh hakim mahkamah.

“Kita sudah tahu dari tiga hari lalu hingga tadi malam skenario dari apa yang disajikan hari ini. Jadi kami tidak kaget dan tidak juga sedih,” kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Dia mengaku memahami perasaan masyarakat agar nurani dan kewarasan tetap dijaga. Namun, harapan pihaknya itu terbukti salah setelah MK mengabulkan gugatan tersebut.

Deddy mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu proses legislasi dari putusan MK. Sebab, keputusan itu menurut dia dinilai telah melangkahi wewenang atau yurisdiksi MK.

“Meski kami tahu bahwa pada tahap ini pun pasti akan sama hasilnya. Kalau MK sudah jebol maka sudah saatnya tidak berharap kewarasan apapun,” kata dia.
MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam