WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – PP Kabupaten Bintan menggelar pembentukan panitia pelaksana Muscab untuk periode tahun 2023-2027, yang dilaksanakan di depan Andrawika
Kegiatan pembentukan Muscab dihadiri oleh Ketua MPW Kepri, Sunarto Poniman, S.H, Seketaris Wilayah MPW, Mukminun, Ketua Karateker MPC Bintan, Yudi MArdiandi, Ketua Pac Binut, Boby, Ketua Pac SKL, Julijal, Ketua PAC Toapaya, Irwansah, Ketua PAC Teluk Sebong, Kopong dan beberapa kader PP Kabupaten Bintan.
Dalam pembentukan panitia, Ibnu terpilih sebagai Ketua Panitia kegiatan Muscab, dan Mukminun Ketua steering Committee (SC), maka sejak tanggal 21 Oktober 2023 dibukalah pendaftaran Bacalon Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bintan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia pelaksana Muscab, Ibnu mengatakan, kegiatan Muscab ini adalah kewajiban dalam organisasi PP untuk dilaksanakan, dan dalam pencalonan dikatakan Ibnu, seluruh Kader PP berhak untuk ikut mendaftar sebagai bacalon Ketua PP MPC Bintan.
“Seluruh Kader PP Bintan berhak untuk ikut dalam pencalonan Ketua MPC Bintan, “katanya.
Begitu pula selaku Ketua steering Committee (SC), Mukminun mengatakan, seluruh kader berhak untuk ikut dalam pencalonan, namun dalam pencalonan Kader harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Mukminun, Kader yang ikut dalam pencalonan harus memenuhi persyaratan, yakni sudah lulus kaderisasi, memiliki kartu keanggotaan, pernah menjadi pengurus di organisasi pemuda pancasila, mendapat dukungan 30 % dari PAC yang ada di Bintan
Mukminun mengatakan, pendaftaran pencalonan dibuka sejak tanggal 21 Oktober dan pendaftaran akan ditutup tanggal 25 Oktober 2023, dan dikatakannya pula Muscab akan dilaksanakan di Gedung Nasional Tanjunguban.
Mukminun berharap seluruh anggota PP yang sudah memenuhi persyaratan agar dapat ikut mendaftar sebagai Bacalon Ketua MPC PP Kabupaten Bintan.
Pada Muscab Bacalon yang sudah terseleksi hingga menjadi calon, dan calon akan diumumkan dalam Muscab yang dilaksanakan di Gedung Nasional.
Muscab akan dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2023, dalam muscab seluruh PAC diwajibkan untuk hadir, dan PAC yang belum datang diberi waktu 30 menit, apabila tidak juga hadir maka muscab tetap dilaksanakan dan dapat dikatakan korum ( memenuhi syarat ).
Pengirim: Agus Ginting