
WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Kasus penganiayaan seorang siswa SMP di Bintan, berinisial RV (13) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama anak pelajar SMP lain di Lokasi Taman Kota Srikuala Lobam, Bintan, 27 Agustus 2026 lalu, berlanjut ke proses Pengadilan.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari mengatakan, setelah permasalahan yang diduga penganiayaan dilakukan seorang anak dibawah umur (Pelaku), ditangani Polsek Bintan utara, orang tua pelaku sudah berupaya melakukan Diversi kepada pihak Korban.
“Setelah dilakukan Diversi, tidak menemui kata sepakat,” katanya.
Lanjutnya, “Pihak keluarga Korban tidak sepakat, maka proses hukumnya berlanjut ke pengadilan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, Jumat (11/9/2026).
Menurut Wisuda, upaya Diversi sudah menemui jalan buntu, lantaran kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, dan permasalahan ini akan berlanjut ke tahap pengadilan.
“Saat ini, kami sedang melakukan proses pemberkasan untuk kejaksaan,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan sesama pelajar SMP yang dibawah umur dilaporkan orang tua Korban, ke Polsek Bintan Utara, pada hari jumat 27 Agustus 2026, sekitar 20.00 WIB.
Kapolsek Bintan Utara, yang diwakili Kanit Reskrim, Iptu Wisuda Mentari mengatakan, sebelum terjadi dugaan penganiayaan keduanya sudah berkomunikasi melalui WhatsApp untuk bertemu di Taman Kota Srikuala Lobam.
Saat korban sampai bersama temannya, Ia hendak menghampiri, namun terduga pelaku langsung menendang perut Korban, dan memiting leher hingga terjatuh, dan menendangi korban berulang kali.
“Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka, dan bagian wajah lebam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Pengirim: Agus Ginting




























