Link UU ASN Baru No 20 Tahun 2023 Perbolehkan Prajurit TNI dan Polri Isi Jabatan Sipil

UU ASN Baru No. 20 Tahun 2023 Perbolehkan Prajurit TNI dan Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN Baru No. 20 Tahun 2023 Perbolehkan Prajurit TNI dan Polri Isi Jabatan Sipil

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id – Undang-undang membolehkan prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Aparat TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu tersebut tertuang dalam Undang-Undang ( UU ASN ) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Link PDF : https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP

Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.”

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam Pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023, yang terdiri atas 77 pasal ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Tanggapan Menteri

Peresmian ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/10/2023).

Dalam sidang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi DPR RI, terutama Komisi II DPR, yang memberikan masukan saat pembuatan RUU ASN.

Hari ini, Jumat (3/11/2023), Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken draf RUU tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023

MATERI POKOK PERATURAN
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
4) penataan tenaga honorer; dan
5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri