PEKANBARU – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras tindakan Rusli Ahmad, mantan Ketua PWNU Riau. Dia terbukti membuat surat dukungan capres-cawapres dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu atas nama Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau. Pasalnya, kepengurusan Rusli Ahmad sebagai Ketua PWNU Riau sudah dibekukan pada bulan Desember 2023.
Seperti diketahui, Rusli Ahmad mencoba melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran. Dia mengatasnamakan dukungan itu dari PWNU Riau.
BACA JUGA: Berikut Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia Qatar, Siapa yang Terbuang?
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa PBNU telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan kepengurusan PWNU Riau sejak bulan Desember lalu.
Sebagai penggantinya, PBNU menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Sulaiman Tanjung, sebagai karteker Ketua PWNU Riau berdasarkan keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada 16 Desember 2023.
Kepengurusan Dibekukan Karena Jadi Caleg DPD
Surat undangan yang dikeluarkan oleh Rusli Ahmad pada 7 Januari 2024, dengan nomor 009/PWNU-Riau/01/2023, dikonfirmasi oleh Amin Said Husni sebagai tidak sah.
Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Rusli. PBNU menilai tindakannya sebagai brutal karena masih mencoba menggunakan nama Ketua PWNU Riau yang telah dibekukan.
Amin Said Husni menyatakan, “Surat undangan yang beredar dengan mengatasnamakan PWNU Riau yang ditandatangani Rusli itu tidak sah. PBNU menganggap Rusli telah melakukan tindakan brutal karena masih mengatasnamakan Ketua PWNU Riau. Menandatangani surat sendirian dan menggunakan kop surat dan stempel palsu.”
BACA JUGA: Ragam Kuliner Kembali Ramaikan Pasar Imlek 2024 di Kota Lama Tanjungpinang
Selain itu, Amin Said Husni menegaskan bahwa Rusli Ahmad tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWNU Riau sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
PBNU juga mengingatkan para kader dan anggota NU untuk mematuhi panduan berpolitik yang telah ditetapkan dalam Muktamar Ke-28 NU pada 1989.
Panduan tersebut mencakup sembilan pedoman, di antaranya adalah keterlibatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 45, serta menjalankan politik dengan moral, etika, dan budaya yang berketuhanan. (kur)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























