Edarkan Sabu, AF Diringkus Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat

Edarkan Sabu, AF Diringkus Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan
Terbukti edarkan sabu, AF, diringkus Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat (dok polsek ranah batahan)

HARRIS BATAM

PASAMAN BARAT – Terbukti edarkan sabu, AF (24) dibekuk Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat. Penangkapan pemuda ini dilakukan di Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa malam (23/1/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku, AF sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Perhatikan! Ini Kombinasi Makanan yang Sebaiknya Tidak Dimakan Bersamaan

“Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan dari masyarakat. Mereka menuju lokasi yang diduga sering dijadikan tempat pelaku melakukan aktivitas terkait Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Yuliarman pada Rabu (24/1/2024).

Hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut membawa petugas ke tempat AF yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga paket kecil sabu, satu set alat hisap (bong) dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu power bank, dan uang tunai sebesar Rp. 2.225.000.

BACA JUGA: Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Sarang Narkoba, 11 Orang Positif Konsumsi

AF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan. Selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (taufik)

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri