PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau telah mencatat sebanyak 16 kasus pelanggaran sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.
Dari jumlah tersebut, lima kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan. Menariknya, dari laporan pelanggaran yang masih diproses, tiga di antaranya berpotensi mengarah kepada tindakan pidana.
“Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana,” ungkap Ketua Bawaslu Riau, Alnoprizal, pada Rabu (7/2/24).
Dari lima kasus pelanggaran Pemilu yang telah diselesaikan, sebagian besar terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini tercatat di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk kasus-kasus yang melibatkan ASN yang terbukti bersalah, sanksinya ditetapkan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN,” jelas Alnoprizal.
Sementara itu, tiga kasus yang berpotensi mengarah kepada sanksi pidana masih dalam tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil).
“Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku,” tambah Alnoprizal, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau.
Dari total 16 kasus yang ditangani oleh Bawaslu Riau, beberapa di antaranya berasal dari laporan masyarakat, sementara yang lainnya hasil dari pemantauan petugas pengawas Bawaslu.
“Kalau kasusnya viral, walaupun tidak ada laporan, petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses,” tegas Alnoprizal.(kur)
Editor: Denni Risman






























