Home Berita Utama KPU Kaji Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah Daerah: Potensi Pemilu Lanjutan atau...

KPU Kaji Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah Daerah: Potensi Pemilu Lanjutan atau Ulang

KPU kaji PSU di sejumlah daerah menyusul sejumlah masalah (dok detik)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji perkembangan pemungutan suara susulan di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun demikian, KPU belum dapat menentukan jadwal pasti pelaksanaan pemungutan suara susulan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (15/2/2024).

“Ada beberapa hal, setidaknya dua yang menjadi alasan. Pertama, karena bencana alam banjir yang masih menggenangi beberapa daerah dan menyebabkan perusakan terhadap logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara, sehingga belum tersedia. Atau juga setelah penghitungan suara ada kekisruhan di TPS,” ujar Hasyim.

BACA JUGA: Calon Wakil DPR RI di Sumbar: Nasdem Unggul, PDIP kembali ke Senayan

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang sedang dipertimbangkan, yaitu pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan.

Waktu pelaksanaan pemilu susulan direncanakan selama 10 hari sejak pemungutan suara dilakukan. Namun hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lokasi daerah yang bersangkutan.

“Kami akan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalnya seperti di Demak. Jika banjir belum surut melebihi 10 hari, maka juga belum tentu pemungutan  dapat dilakukan dalam durasi 10 hari,” katanya.

Hasyim menjelaskan bahwa keputusan mengenai pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah, yang akan mencatat kejadian khusus tersebut dalam berita acara resmi.

BACA JUGA: BKN Perpanjang Periode Kenaikan Pangkat PNS menjadi Enam Kali Setahun

Sebelumnya, pada Rabu (14/2/2024), KPU telah mengidentifikasi sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kabupaten/kota di 4 provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan.

Hal ini disampaikan oleh Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

Di antara daerah yang berpotensi melakukan pemungutan susulan adalah Kabupaten Demak, Kota Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Jayawijaya. Mayoritas terkait dengan masalah banjir, kekurangan surat suara, atau gangguan keamanan. (*)

Sumber: tvone

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026