Home Hukrim Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Penganiayaan di Alfamart Sambau

Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Penganiayaan di Alfamart Sambau

Unit Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Penganiayaan di Alfamart Sambau
Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di depan Alfamart Sambau (dok humas polresta barelang)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pelaku, berinisial J (24 tahun), ditangkap pada Selasa (27/02/2024).

Kejadian bermula saat pelapor, D, bersama korban, inisial F, pergi ke Alfamart Sambau untuk menemui seseorang terkait angsuran motor. Di depan Alfamart, korban menelepon pelaku J untuk menanyakan keberadaannya. Tanpa diduga, pelaku datang dengan membawa parang dan mengejar korban.

BACA JUGA: Kapolresta Barelang Apresiasi Atlet Tenis Junior Kota Batam: Juara di Tanjung Pinang dan Johor Malaysia

Pelapor menyaksikan pelaku mencoba membacok korban, namun korban berhasil menangkis dengan bangku Alfamart. Setelah kejar-kejaran di dalam dan di luar Alfamart, pelapor menemukan korban terluka parah.

Korban menderita luka di tangan kiri, bahu kanan, dan bagian belakang kepala kanan.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Harga BBM Terbaru Per 1 Maret 2024: Cek Harga BBM Kepri dan Batam

Pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Nongsa membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM, korban adalah seorang karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran kepada pelaku. Perselisihan terjadi setelah pelaku tidak suka dengan perkataan korban di telepon dan memutuskan untuk menyerangnya di Alfamart.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah untuk pemulihan. (*)

Sumber: Humas Polresta Barelang

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp