Home Kepri Gubernur Ansar Sampaikan Tanggapan Terhadap Ranperda FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri

Gubernur Ansar Sampaikan Tanggapan Terhadap Ranperda FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri

Gubernur Ansar Sampaikan Tanggapan Terhadap Ranperda FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri
Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri dalam penyusunan Ranperda FP4GNPN. (diskominfo kepri)
PANBIL IMLEK

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memaparkan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri.

Acara tersebut digelar di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada Senin (18/03) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.

Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri dalam penyusunan Ranperda FP4GNPN. Beliau menyoroti urgensi upaya terpadu dan kerjasama dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, yang dapat mengancam kehidupan generasi muda dan ketahanan berbangsa dan bernegara.

WhasApp

“Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat memerlukan upaya terpadu, mulai dari deteksi dini hingga rehabilitasi penyalahguna,” ujar Gubernur Ansar.

Dalam menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gubernur Ansar menekankan upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi, termasuk melalui penguatan kelembagaan hingga tingkat desa dan kelurahan serta peningkatan kompetensi petugas intervensi.

Terhadap pertanyaan terkait sanksi, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa sanksi yang berkaitan telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya Pasal 55 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terkait pendanaan, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pengaturan dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR dan dana pemerintah tidak diatur dalam Ranperda ini, melainkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Gubernur Ansar menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terkait Ranperda FP4GNPN yang menggambarkan komitmen dan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau. (*)

Sumber: diskominfo kepri

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O