Kajari Sobeng Suradal, Menolak Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman

Kajari Sobeng Suradal, Menolak Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman
Kajari Pasaman Sobeng Suradal menolak gratifikasi di lingkungan kejaksaan negeri Pasaman (taufik)

HARRIS BATAM

PASAMAN – Sikap transparansi dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH, dalam menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman, mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak di Kabupaten Pasaman.

Berbagai gebrakan yang telah dilakukan oleh Sobeng dinilai mampu meningkatkan citra lembaga yudikatif tersebut. Hal ini menjadikannya semakin dipercaya oleh publik, terutama dalam fungsi-fungsi penegakan hukum.

BACA JUGA: Villa Panbil: Hunian Mewah Bergaya Bali dengan Sentuhan Modern di Kota Batam

Langkah terbaru yang diambil adalah melalui surat bernomor: B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, dimana Kajari Pasaman menyampaikan Pemberitahuan Larangan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, aparat Kejaksaan Negeri Pasaman dilarang keras meminta bantuan THR, baik dalam bentuk uang maupun barang (Parcel), kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/BUMD, baik atas nama pribadi maupun institusi.

BACA JUGA: Ancaman Kapolda Riau: Mencopot Kasat Polair dan Kabag Ops Jika Terjadi Kecelakaan Laut

Khusus kepada Bupati Pasaman beserta jajarannya, ditegaskan untuk tidak memberikan THR kepada aparat Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta ataupun tidak atau atas dasar suka rela.

“Apabila ada pihak yang memberikan THR kepada aparat Kejaksaan Negeri Pasaman, akan kami laporkan sebagai Gratifikasi,” tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.

BACA JUGA: 26 Titik Potensi Kemacetan di Sumbar Selama Libur Lebaran 2024: Panduan bagi Pemudik

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. (taufik)

Google News WartaKepri