BATAM – Teddy Johanis dan Johanis, dua DPO Polisi terkait kasus penggelapan uang dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center, dikabarkan kembali ke Batam.
Informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa bapak dan anak, Bos PT Jaya Putra Kundur itu telah memasuki wilayah Kota Batam beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, AKBN Berbagi Sembako bagi Lansia dan Dhuafa
“Informasinya, DPO Johanis dan Teddy Johanis kemarin kembali ke Batam,” ujar singkat narasumber kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, saat dimintai konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi yang pasti mengenai kebenaran laporan tersebut.
“Belum ada informasi,” ungkap singkat Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (2/4/2024) kemarin.
BACA JUGA: PLN Icon Plus Membawa Terobosan Internet ke Pedesaan: Iconnet Tiba di Desa Pasiran Poyotomo Kepri
Teddy Johanis bersama ayahnya, Johanis, diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pengejaran polisi. Keduanya dituduh terlibat dalam penggelapan sertifikat senilai Rp 19,5 miliar atas transaksi jual beli ruko.
Pada Mei 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Capai 1,5 Kilometer Tinggi
Kemudian, Satreskrim Polresta Barelang juga menetapkan keduanya sebagai DPO pada Oktober 2023.
Selain dituduh terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan, polisi juga menemukan sejumlah amunisi saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jaya Putra Kundur. Totalnya ada 75 amunisi aktif, terdiri dari 50 peluru tajam dan 25 peluru karet. (*)
# DPO kasus penggelapan ruko
























