BATAM – Kepolisian di Bengkong, Kota Batam, berhasil menangkap pelaku penikaman yang menggemparkan warga setempat. Kasus ini melibatkan dua sahabat, di mana salah satunya nekat menusuk yang lainnya hingga mengakibatkan luka serius.
Pelaku, berusia 21 tahun dan dikenal dengan inisial SAE, melakukan penyerangan terhadap temannya sendiri, yang berusia 25 tahun dengan inisial LA.
Insiden tragis ini terjadi di sebuah kosan di Bengkong Indah II pada Minggu (7/4) malam. Motifnya diduga bermula dari cemburu karena percakapan antara pacar korban dan pelaku.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, bersama timnya melakukan penyelidikan cepat setelah menerima laporan. Mereka berhasil menangkap pelaku pada Selasa (9/4) setelah pelarian singkat.
Kini pelaku ditahan dan akan dihadapkan pada hukum sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang aman dan damai. Serta mengingatkan kita akan potensi bahaya yang muncul di tengah hubungan antar teman.





























