Satpolairud Karimun Ungkap PMI Ilegal, Bayar Rp 4 Juta untuk Kerja ke Malaysia

Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dari Nusa Tenggara Barat, serta seorang tersangka I (48).(Foto: Istimewa)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyebut, para korban diminta untuk membayar uang senilai Rp 4 juta untuk bisa bekerja di Negeri Jiran tersebut.

“Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat,” ujar Kapolres, Senin, (22/04/2024).

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka I (48) untuk menyelundupkan para calon Pekerja Migrain Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia adalah sebagai nelayan.

“Dengan berpura-pura sebagai nelayan, tersangka melakukan pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiberglass melalui Pantai Pelawan,” paparnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, kata Kapolres didapati calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Sebelumnya para calon PMI telah memberikan uang Rp 7 juta kepada seseorang berinisial W, yang kini masih DPO, berperan sebagai perantara atau tekong darat,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiberglass, 1 unit handphone merek Oukitel, sebuah handphone merek Vivo, 1 unit handphone merek Samsung lipat, selembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai Rp 250 ribu, 5 uang Ringgit Malaysia serta potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan juga pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG