Home Pasaman Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Polres Pasaman Barat

Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Polres Pasaman Barat

Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Polres Pasaman Barat
Dua lelaki dibekuk saat edarkan sabu di Pasaman Barat (foto humas polres pasaman barat)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

PASAMAN BARAT – Dua lelaki dibekuk Satres Narkoba Polres Pasaman Barat. Keduanya terbukkti mengedarkan sabu.

Kedua pelaku tersebut berinisial AZ (39) dan ES (25), berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua lelaki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

Setelah dihentikan, kedua pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2019. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 8 miliar.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus menjadi prioritas Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (taufik)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp