Home Nasional Formappi Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Ashari dari Jabatan Ketua KPU

Formappi Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Ashari dari Jabatan Ketua KPU

Formappi Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Ashari dari Jabatan Ketua KPU
Formappi apresiasi putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Ashari sebagai Ketua dan anggota KPU RI (dok kompas)
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU kemarin layak diapresiasi. Keputusan ini diambil setelah melihat pelanggaran serius yang dilakukan oleh Hasyim.

“DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim. Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama, tetapi kasus kedua,” kata Lucius sepertyi dikutip JPNN.com, Kamis (4/7).

Lucius menduga bahwa kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasus pertama terlalu ringan, sehingga ia merasa leluasa untuk mengulangi perbuatan serupa.

“Sehingga dia leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa. Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran,” lanjutnya.

Menurut Lucius, sanksi teguran pada kasus pertama terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku.

“Jadi, tidak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya. Saya kira ini jadi penting bagi DKPP agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Lucius menjelaskan bahwa etika penyelenggara sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas.

“Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?” pungkas Lucius.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI. Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan. (*)

Sumber:

@wartakepri.co.id Berita Video – Inilah Sosok Cindra Aditi Tejakinkin Pengakuannya Kuatkan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI #kpuri #hasyimasyari #dkppri #wartakepritv ♬ suara asli – WartaKepri.co.id

WhasApp

Google News WartaKepri