Home Hukrim Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curas di Batam, Tersangka Terancam 9 Tahun...

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curas di Batam, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Barelang menangkap Salman, pelaku curas di depan Perumahaan Anggrek Mas, Batam, Senin (12/8/2024)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria bernama Salman Siregar yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Salman ditangkap di Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (10/8/2024).

Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, mengungkapkan bahwa Salman melakukan aksinya di kawasan jalur lambat, depan perumahan Anggrek Mas, Kota Batam.

Korban, seorang wanita yang baru pulang kerja, sedang menunggu jemputan dari suaminya saat didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan jasa ojek online.

“Pelaku menawarkan jasa ojek online kepada korban yang saat itu sedang sendirian. Karena arah tujuan pelaku dan korban sama, korban akhirnya setuju untuk menggunakan jasanya,” jelas Mario saat didampingi Kabin Ops Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Nixon Simbolon, di Mapolresta Barelang pada Senin (12/8/2024) sore.

Namun, setelah korban menaiki motor pelaku, ia dibawa ke jalur lambat Anggrek Mas, di mana Salman melakukan aksi kejahatannya.

Korban diturunkan dan diancam untuk menyerahkan semua barang di dalam tasnya, termasuk handphone, sejumlah uang, dan kartu identitas, dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menurut.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta tempat persembunyiannya.

Salman akhirnya ditangkap di Simpang Dam dengan barang bukti masih berada di tangannya. Selain itu, tersangka juga diketahui mengonsumsi narkotika.

Saat penangkapan, Salman mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Dalam interogasi, Salman mengakui bahwa ia nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar uang kos.

“Saya seorang tukang parkir di mall, dan saya butuh uang untuk bayar kos-kosan,” ujar Salman kepada petugas.

Atas perbuatannya, Salman dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (den)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp