WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ramai soal anggota DPRD Karimun periode 2019-2024 yang belum mengembalikan pin emas mereka.
Beragam reaksi diperlihatkan oleh mantan anggota DPRD Karimun periode 2019-2024 terkait kewajiban pengembalian pin emas saat mereka menjabat sebagai wakil rakyat.
Banyak yang bungkam, tapi ada juga yang siap mengembalikannya.
Anggota DPRD Karimun periode 2024-2029 harus bersabar. Saat koleganya di daerah lain mendapat pin emas, mereka dipastikan tidak mendapat pin emas.
Sesuai dengan ketentuan, para anggota DPRD Karimun mendapat sejumlah hak. Diantaranya pakaian seragam dan pin DPRD.
Masa jabatan anggota dewan Karimun ini akan berakhir pada 29 Agustus 2024.
Disadur dari Batam Pos, Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, Eddy Muar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang pin emas diberikan kepada setiap anggota dewan atau legislatif sebagai bentuk pinjam pakai.
“Pin emas yang digunakan oleh anggota dewan Kabupaten Karimun itu sifatnya pinjam pakai. Karena dalam mata anggaran disebut belanja barang modal. Sehingga, kalau barang modal menjadi aset dari Sekretariat DPRD,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Jika saat pertama kali pengadaan pin emas tersebut, kata Eddy dalam mata anggaran sebagai belanja hibah, maka pin emas tidak perlu dikembalikan.
“Dengan demikian, anggota dewan yang tidak terpilih kembali atau tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan harus dan wajib mengembalikan pin emas ke Sekretariat DPRD,”tegasnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada para anggota dewan yang tidak lagi menjabat pada periode 2024-2029 untuk mengembalikan pin emas.
Dimana jumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 13 orang anggota dewan yang harus mengembalikan.
“Karena, 13 orang tersebut tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan untuk periode 2024 hingga 2029,” katanya.
“Sedangkan, untuk 17 orang lagi kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun, sehingga tidak perlu mengembalikan pin emas. Dengan kata lain secara otomatis bisa langsung digunakan,” tambah Eddy.
Berdasarkan laporan dari Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Eddy menyebut dari 13 orang yang tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Karimun periode 2024-2029, baru 4 orang yang mengembalikan pin emas.
“Sisanya 9 orang belum mengembalikan. Batas waktu terakhir pengembalian pin emas sesuai dengan surat yang dikirim hingga hari Jum’at (23/8/2024).
Pelantikan anggota DPRD Karimun periode 2024-2029 sendiri rencananya digelar pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 13.30 WIB, di Balai Rong Sri DPRD Karimun.
Pelantikan bakalan mengundang ratusan orang, antara lain kerabat dan kolega serta simpatisan anggota dewan terpilih.
Meski sudah mendekati hari pelantikan, namun belum mencuat nama Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Karimun yang diusulkan dari parpol peraih kursi terbanyak.