ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menghadiri Rapat pembahasan raperda tentang APBD perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Anambas. APBD Perubahan Tahun 2024 disetujui dari Rp.984.585.176.132,- menjadi sebesar Rp 1.008.436.460.507.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Anambas, Syamsir Umri, Jum’at (30/8/2024). Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2024.

Disampaikan Syamsir. Tahap yang telah dilaksanakan diantaranya penyampaian Rancangan Perda dan tahapan pandangan umum Fraksi kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD yang melibatkan pihak eksekutif.
Pada kesempatan ini pimpinan memberikan aspirasi yang sebesar besarnya kepada badan anggaran DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan pikiran pikiran kreaktif serta kearifan lokal.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini berpedoman pada pasal 74 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menjelaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,”jelas Syamsir Umri.
Perubahan APBD merupakan langkah yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dalam kontek ini,perubahan APBD tidak hanya sekedar penyesuaian, angka angka dalam dalam dokumen anggarananggaran, tetapi juga mencerminkan kesiapan kita dalam merespon dinamila sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakatmasyarakat, dan menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kita.
“Perubahan APBD bukanlah perubahan keputusan sepihak tapi hasil proses demokrasi yang melibatkan berbagai pihak dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.”kata Umri.
Selanjutnya penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli Ys mengatakan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
“Perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dan hari ini penandatanganan nota kesepakatan kepala daerah dan anggota DPRD atas rancangan perubahan KUA PPAS DPRD tahun anggaran 2024.”ujar Yusli.
Lanjut Yusli Ys menyampaikan. Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 ini, dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan mengalami perubahan yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp.984.585.176.132,- menjadi sebesar Rp 1.008.436.460.507.
Terhadap pandangan Fraksi ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan sesuai yang telah direncanakan sehingga keluaran dan dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran.

Abdul Haris mengapresiasi pandangan akhir Fraksi sebagai bagian dari kritik dan saran yang membangun dan menjadi pola kerja sama dalam pembangunan di Kepulauan Anambas yang berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Abdul Haris menyampaikan akan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah selalu ketua TAPD berserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk di Evaluasi semoga hasil Evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti.(*)
Kiriman : Rama





























