Babak Baru Dugaan Korupsi di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur

Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa
Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa

ANAMBAS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, NIKY JUNISMERO, SH.,MH. selaku Jaksa Penyelidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih Rp.753.528.000.

Naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, mengatakan dengan naiknya status Dugaan Korupsi ini tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya.

PKP Dreamland

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini.

Dalam status hukum, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan akan diikuti nama nama terduga tersangka.

Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 dengan memeriksa sekitar 12 an orang saksi dalam penanganan perkara ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024