Wan Siswandi, Dari Birokrat Andal Menuju Pemimpin Rakyat Natuna

Bupati Natuna Wan Siswandi bersuafoto diruas Jalan Teluk depeh Natuna
Bupati Natuna Wan Siswandi bersuafoto diruas Jalan Teluk depeh Natuna

BAWASLU ANAMBAS

NATUNA  – Tidak hanya kali pertama komitmen Wan Siswandi tokoh masyarakat Bunguran, Di Kabupaten Natuna menunjukkan antara ucapan dan tindakan kepada masyarakat, sejalan, terlebih menghadapi pemilu 27 November 2024, berjalan lancar dan jurdil.

Wan Siswandi bersama pasangan Rodhial huda yang kini menjabat sebagai Bupati Natuna mengambil cuti kampanye 2 bulan untuk memastikan persiapan matang dalam berkampanye.

Sebelumnya, berita pengunduran diri Wan Siswandi merupakan top level sebagai aparatur sipil Negara mengemban jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna (Sekda), Wan Siswandi, yakin atas pilihan untuk ikut pilkada tahun 2019 yang lalu, langkah nyata disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang menilai bahwa Wan Siswandi adalah sosok yang tepat untuk memimpin Natuna ke depan.

Bukan tanpa resiko yang wan Siswandi ambil, kalau tidak terpilih udah dipastikan dirinya tidak lagi sebagai ASN, karena berdasarkan peraturan diterbitkan bahwa ASN yang ikut sebagai calon pemimpin harus mengundurkan diri.

Kedati demikian antara ucapan dan tindakan Wan Siswandi mendulang dukungan masyarakat luas sehingga dirinya bersama pasangan Wakil Bupati Rodhial Huda terpilih.

“Kami berharap Pak Wan Siswandi dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Natuna, lanjutkan dua periode,” ujar Rudi salah seorang warga kota Ranai. “Beliau sudah berpengalaman dan memahami betul kebutuhan masyarakat,” kata Hamdan tambah warga lainnya.

Dengan dukungan masyarakat yang cukup kuat, Wan Siswandi diharapkan dapat memenangkan Pilkada dan mewujudkan visi-visinya untuk Natuna.

Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang dimulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024) atau selama 60 hari, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Hal itu tertuang dalam SE Kemendagri, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

Untuk di Provinsi Kepri sendiri, ada 9 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur, wali kota, bupati, serta wagub, wawako, dan wabup di Pilkada Serentak 2024.

Dari 9 nama itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad termasuk salah satu kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 sebagai cagub Kepri.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri menuturkan, sesuai SE dari Kemendagri, selama Gubernur Ansar menjalani cuti kampanye, maka, secara otomatis Wakil Gubernur (Wagub) Marlin yang akan menjadi Pjs Gubernur Kepri selama 60 hari.

“Jadi selama 60 hari kerja nanti, Bu Marlin yang akan menggantikan sementara Pak Ansar Ahmad sebagai Pjs Gubenur Kepri,” katanya, dilansir dari hariankepri.com, kemarin.

Zulhendri menyampaikan, Wagub Marlin akan ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Kepri, karena pada Pilkada Serentak 2024 ini, Marlin tidak mencalonkan diri baik sebagai calon kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia melanjutkan, dalam menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur Kepri selama Gubernur Ansar menjalani cuti, Wagub Marlin menjalankan program yang sudah tersusun.

“Jadi tidak ada program baru, semuanya akan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan,” pungkasnya.

(Rk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

HARRIS DAY BATAM

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024