WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – KPU Kabupaten Karimun menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, di Gedung Nasional, Senin (23/9/2024).
Dalam pengundian nomor urut dihadiri oleh instansi terkait lainnya tersebut, pasangan Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole telah menempatkan nomor urut wahid.
Selanjutnya paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, pasangan Firmansyah-Ery Suandi dengan nomor urut 2 serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar mendapatkan nomor urut 3.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus menyebut penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon dan melalui rapat pleno terbuka.
“Dalam pengundian para calon Bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut masing-masing kandidat,” ucap Mardanus.
Selanjutnya masih kata Mardanus, setelah penetapan nomor urut tersebut, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.
“Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang berlaku, 3 hari setelah penetapan yakni tepatnya tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Tentunya hal ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui KPU,” sebut Mardanus.
Selain kampanye, Mardanus menyebut KPU Kabupaten Karimun juga akan menggelar debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gagasan dari masing-masing pasangan calon,” ungkap Mardanus.
“Nantinya kami akan dirapatkan berkaitan dengan kesiapannya,” jelas Mardanus.
KPU melalui PPK dan PPS kata Mardanus juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.
Tidak hanya itu saja, nanti malam kata Mardanus juga akan diselenggarakan kampanye damai di Hotel Aston.
“Sesuai dengan regulasi yang ada sekaligus menciptakan Pilkada yang aman dan kondusif,” katanya.
“Mengajak sekaligus mengedukasi masyarakat sesuai dengan konstituennya,” tambah Mardanus.
Terkait alat peraga kampanye, Mardanus menegaskan tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye.
Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat melaksanakan kampanye.
“Perihal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.
Agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(Aman)
@wartakepri.co.id Berita TikTok – KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024 #pilkadakepri #pilkadakarimun #wartakepritv #bupatikarimun ♬ suara asli – WartaKepri.co.id