Penyebab Debat Kedua 23 November 2024 Kembali Gagal Digelar, KPU Batam Minta Maaf

Penyebab Debat Kedua 23 November 2024 Kembali Gagal Digelar, KPU Batam Minta Maaf
Ketua KPU Batam Mawardi

HARRIS BATAM

BATAM – Setelah mempertimbangkan pelaksanaan Debat Publik Kedua yang tidak dapat dilanjutkan pada tanggal 15 November 2024 yang lalu dan memperhatikan penyampaian surat salah satu pasangan calon perihal penegasan debat publik kedua yang meminta Komisi Pemilihan Umum Kota ( KPU Batam ) untuk tetap dapat melaksanakan debat publik kembali, maka langkah tersebut telah disiapkan dengan mengundang tim paslon rapat teknis pada 22 November 2024.

Dalam rilis resmi Ketua KPU Batam Mawardi menyampaikan langkah mengundang itu juga memperhatikan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh kedua tim pasangan pasangan calon yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Batam pada tanggal 20 November 2024 yang menyatakan Bahwa masing-masing pasangan calon menyatakan kesiapannya jika dilaksanakan debat publik namun semua keputusan terkait pelaksanaan debat publik adalah menjadi wewenang dari KPU Kota Batam sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Batam telah menyampaikan kesiapannya untuk melaksakan debat publik kembali yang direncanakan akan dilaksanakan pada 23 November 2024 pukul 19:30 WIB.

Dimana harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan kampanye pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, selanjutnya KPU Kota Batam mengundang tim pasangan calon untuk membahas teknis pelaksanaannya pada 22 November 2024 pukul 16:00 WIB.

Namun tim masing-masing pasangan calon tidak dapat hadir, sehingga KPU Kota Batam menyampaikan surat kepada para pasangan calon dalam rangka mengkonfirmasi kepada para pasangan calon terkait kesediaan dari masing-masing pasangan calon.

Dimana masing-masing pasangan calon melalui surat masing-masing menyatakan kesediaannya untuk hadir pada rencana debat yang akan dilaksanakan tersebut, meskipun KPU Kota Batam menimbang bahwa tetap perlu dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut.

Namun setelah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan debat publik, KPU Kota Batam setelah menimbang hasil kesepakatan pada rapat koordinasi bersama para tim pasangan calon pada 20 November 2024 dimana setiap keputusannya terkait pelaksanaan debat publik adalah menjadi wewenang dari KPU Kota Batam.

Serta dengan menimbang waktu yang tersedia dimana tanggal 23 November 2024 adalah hari terakhir waktu pelaksanaan semua jenis metode kampanye baik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan, maka KPU Kota Batam memutuskan bahwa tidak dapat melanjutkan rencana penyelenggaraan debat publik tersebut.

KPU Kota Batam telah berusaha semaksimal mungkin dalam memfasilitasi para pasangan calon dalam metode kampanye yang difasilitasi, namun tentunya ikhtiar tersebut harus mempertimbangkan segala aspek dan ketentuan yang berlaku.

KPU Kota Batam dengan ini memahami segala harapan dari masyarakat dan peserta pemilihan terkait pelaksanaan debat publik lebih lanjut, yang tidak dapat KPU Kota Batam penuhi sebab keterbatasan dari aspek waktu pelaksanaan yang harus memenuhi ketentuan tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Oleh karena itu KPU Kota Batam menyampaikan permohonan maaf dan tetap mengharapkan dukungan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemilihan khususnya hari pemungutan suara yang semakin dekat. Sehingga Pemilihan yang akan dilaksanakan tetap dapat terselenggara dengan memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI