HAKORDIA 2024, Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Tipikor DLH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup inisial RA dan mantan Kepala Dinas inisial S sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021-2023.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan 2 orang ahli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial RA dan mantan Kepala Dinas berinisial S sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021-2023.

Ditetapkannya kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Print 1601/L/12/12/Fd.2/12/2024, tanggal 09 Desember 2024 atas nama tersangka S dan surat penetapan tersangka nomor: Print-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, atas nama RA.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, Senin (9/12/2024) saat menggelar konferensi pers.

“Modus operandi para tersangka dalam perkara tersebut yakni dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan,” tambah Priyambudi.

Kedua tersangka Tipikor DLH Kabupaten Karimun ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun dan digiring ke mobil tahan hingga dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

Selanjutnya kata Kajari, setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

“Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan dari para tersangka ditaksir mencapai Rp 769 juta 281 ribu 407,” beber Kajari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun dengan mengenakan rompi orange.

“Para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhitung 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” tandasnya.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun dan selanjutnya digiring ke mobil tahan hingga dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(Aman)

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI