Kriteria Masyarakat Batam akan Bebas Bea BPHTB Tahun 2025

Kriteria Masyarakat Batam akan Bebas Bea BPHTB Tahun 2025
Kriteria Masyarakat Batam akan Bebas Bea BPHTB Tahun 2025

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi membuka secara langsung Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB dan PBB-P2 untuk Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja, di Planet Holiday Hotel. Dalam pemaparan pembicara dari Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( Bebas Bea BPHTB ) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025, Rabu (15/1/2025).

Sosialisasi sesi pertama yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini dihadiri oleh seluruh mitra Bapenda Kota Batam dan diikuti oleh Rt/ RW dan tokoh masyarakat Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja.

Sedangkan yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kali ini adalah Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah dan Kepala Bidang Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Andi Mardianus.

Dalam sambutannya, Wali Kota Rudi menyampaikan, bahwa sumber dana pembangunan Kota Batam bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Kota Batam. Rudi berharap kedepan pendapatan terus meningkat.

Rudi mengajak seluruh pegawai Pemko Batam, khususnya di Bapenda Kota Batam untuk membersihkan hati untuk menjaga kekompakan demi keberlangsungan pembangunan dan kemajuan Kota Batam.

“Mungkin ke depan pendapatan bisa lebih tinggi. Saya berharap APBD sekarang yang tembus di angka Rp4T, lima tahun ke depan bisa menjadi Rp6T. Jadi mari bersihkan hati dan jaga kekompakan untuk mewujudkan itu semua,” ujarnya.

Kebijakan Bebas Biaya BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 223 Tahun 2024 dan ditujukan untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan hunian pertama.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan bahwa program ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memfokuskan pembebasan BPHTB pada kepemilikan rumah pertama.

Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat namun setelah adanya UU No.28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah. Hal ini tentunya menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah melansir laman Kemenkeu RI.

“Program pemerintah pusat bebas BPHTB itu dikhususkan untuk masyarakat yang kepemilikan pertama rumah, dengan luas maksimum 36 meter kalau itu dibangun developer atau 48 meter kalau itu dibangun sendiri dengan luas tanah maksimal 150 meter,” ujar Raja Azmansyah.

Ia menambahkan, di Batam, program ini kemungkinan besar akan menyasar kawasan-kawasan seperti Kampung Tua dan kavling-kavling.

“Di sini sudah jelas kelompok-kelompok sasarannya, dengan nilai rumah subsidi yang merujuk pada ketentuan kementerian. Namun, kami masih menunggu informasi terbaru terkait Surat Keputusan (SK) Menteri tentang nilai rumah subsidi yang berlaku di Kota Batam,” sambungnya.

Menurut data tahun sebelumnya, nilai rumah subsidi di Batam berada pada kisaran Rp 178 juta.

“Jika merujuk pada angka tersebut, maka masyarakat yang membeli rumah dengan nilai tersebut akan mendapatkan pembebasan BPHTB sepenuhnya,” tambahnya.

Adapun Perwako No. 223/2024 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria di antaranya:

1. Penghasilan Bulanan:
– Tidak Kawin: maksimal Rp 7 juta per bulan.
– Kawin: maksimal Rp 8 juta per bulan.
– Peserta Tapera: maksimal Rp 8 juta per bulan.

2. Luas Bangunan:
– Rumah umum atau satuan rumah susun dengan luas maksimal 36 meter persegi.
– Rumah swadaya dengan luas lantai maksimal 48 meter persegi.

3. Luas Tanah: Maksimal 150 meter persegi.

4. Harga Rumah Subsidi: Mengacu pada aturan harga rumah subsidi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (*)

Sumber : Mcb/TribunnewsBatam

Google News WartaKepri