Home Berita Utama Efisiensi Anggaran, Disdukcapil: Masyarakat Karimun Dapat Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Efisiensi Anggaran, Disdukcapil: Masyarakat Karimun Dapat Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun menerbitkan Nota Dinas terkait masyarakat yang memohon dokumen kependudukan bisa mencetak sendiri (softcopy).(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar mengungkapkan, masyarakat Karimun yang memohon dokumen kependudukan bisa mencetak sendiri (softcopy).

Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: 400.12.2.1 DISDUKCAPIL-02/008/2025, dalam hal penerbitan dokumen kependudukan dalam bentuk soft file atau format pdf.

“Dokumen kependudukan dalam bentuk soft file atau format PDF dapat diperoleh melalui layanan online Dukcapil atau Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM),” ujar Tahar, Jumat (28/2/2025).

“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 dan 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” tambah Tahar.

Berkenaan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, kata Tahar saat ini biaya untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) kami terbatas.

“Jadi mulai saat ini diterapkan aturan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK), SKPWNI serta akta kelahiran akan diberikan dalam bentuk soft file atau file pdf ke nomer WhatsApp masyarakat yang mengurusnya,” ucap Tahar.

BACA JUGA Disdukcapil Kota Tanjungpinang Luncurkan Program 3 in 1 Pada 12 November 2024

Sebenarnya masih kata Tahar, aturannya tersebut sudah lama ada, hanya saja baru diterapkan saat ini lantaran kebijakan efisiensi anggaran dari pusat.

“Masyarakat yang tidak memiliki akun aplikasi pesan WhatsApp lantaran tidak menggunakan smartphone, Disdukcapil tetap akan membantu untuk percetakan dokumen kependudukan tersebut,” sambung Tahar.

Melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen kependudukan yang akan diurusnya, tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.(Foto: Istimewa)

Untuk memastikan proses verifikasi, pihaknya akan membantu untuk cetak dokumennya di kantor Disdukcapil.

“Namun untuk yang memiliki smartphone, bisa dicetak secara mandiri dokumen kependudukannya tersebut,” pungkasnya.

Tahar mengatakan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang akan diurusnya.

“Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).(Junizar).

Masyarakat Karimun

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL