NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan keabsahan peredaran minyak goreng merek “Minyak Kita” di wilayahnya.
Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian isi minyak goreng dengan takaran yang tertera pada kemasan. Pengecekan dan monitoring ketat dilakukan di sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai, ibukota Kabupaten Natuna, pada Rabu (12/03/2025).
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Natuna mendapatkan produk yang layak dan sesuai dengan apa yang mereka bayar,” ujar Iptu Richie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim gabungan Polres Natuna dan Satgas Pangan tidak menemukan indikasi kekurangan takaran pada kemasan minyak goreng dalam plastik. Namun, masalah muncul pada kemasan botol plastik yang tidak mencantumkan informasi volume isi secara jelas. “Untuk kemasan botol, tidak ada keterangan ukuran isi yang tercantum di label. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen,” jelas Iptu Richie.
Ketidakjelasan informasi ini dinilai dapat merugikan konsumen, terutama dalam hal transparansi produk. Tanpa informasi volume yang jelas, konsumen kesulitan untuk memastikan apakah mereka mendapatkan produk sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa sebagian pedagang mengaku membeli minyak goreng tersebut dari distributor di luar Kabupaten Natuna. Hal ini diduga menjadi penyebab harga jual eceran di Natuna melambung di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, pihaknya memastikan stok minyak goreng di Natuna masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
“Kami memahami bahwa harga yang tinggi bisa memberatkan masyarakat. Namun, kami memastikan bahwa stok minyak goreng di Natuna masih aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Richie.
Menanggapi temuan ini, Polres Natuna berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun langkah solutif. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemasan botol yang tidak mencantumkan takaran. Solusi terbaik akan dirancang untuk kepentingan masyarakat dan pedagang, termasuk sosialisasi aturan kemasan yang sesuai standar,” tegas Iptu Richie.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi konsumen, sekaligus memastikan bahwa pedagang tidak dirugikan. Sosialisasi aturan kemasan yang sesuai standar juga akan dilakukan untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang curang atau tidak sesuai ketentuan. “Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan produk pangan strategis. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan kepada kami,” ujar Iptu Richie.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan mencegah potensi penimbunan atau manipulasi produk pangan strategis di Natuna. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik curang dapat diminimalisir.
(Rky/HMS)