JAKARTA – Dalam upaya mendukung program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, (Imipas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kolaborasi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Aula Yusuf Adiwinata, Gedung Sentra Mulia Kemenkumham, pada Selasa (11/3).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, politik, dan birokrasi, termasuk pencegahan narkotika dan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan narkoba adalah bagian penting dari visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Agus.
Agus menekankan bahwa pecandu narkoba adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar dihukum. “Pecandu dan penyalahguna narkoba adalah korban. Jika mereka tidak menjalani rehabilitasi, mereka akan terus terjebak dalam lingkaran ketergantungan. Bagi pecandu narkotika, istilah yang tepat bukan ‘sembuh’ tetapi ‘pulih’. Jika mereka kembali ke lingkungan yang salah, risiko untuk kambuh sangat tinggi,” jelasnya.
Untuk itu, Kemenkumham dan BNN sepakat untuk menyelenggarakan program rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Program ini akan mengacu pada Standar Nasional Rehabilitasi yang telah ditetapkan.

Dalam acara ini, tiga dokumen penting ditandatangani sebagai bentuk komitmen kedua lembaga:
1. Nota Kesepahaman tentang sinergi antara Kemenkumham dan BNN, yang menjadi dasar hukum bagi koordinasi kedua lembaga.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di dalam Lapas.
3. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang membahas strategi mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Agus mengungkapkan bahwa upaya pencegahan penyelundupan narkotika ke dalam maupun ke luar Lapas telah berhasil digagalkan lebih dari 40 kali. “Alhamdulillah, kerja sama antara Kemenkumham dan BNN sejauh ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, lebih dari 300 bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup telah dipindahkan ke Nusakambangan dan ditempatkan di sel super maximum security. “Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban kerja rekan-rekan di lapangan,” tambah Agus.
Kolaborasi ini juga mendukung 13 Program Akselerasi Kemenkumham, yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan yang terjadi di dalam Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan). “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Agus.
Agus menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani pecandu narkoba. “Kita tidak bisa hanya menghukum. Kita harus memberikan kesempatan kedua, memberikan pemahaman, dan membantu mereka pulih,” ujarnya.
Sistem rehabilitasi yang berkelanjutan dan sesuai dengan Standar Nasional Rehabilitasi diharapkan dapat memberikan hasil yang efektif dan berkelanjutan. “Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, kita dapat melindungi generasi muda dan masa depan bangsa,” tambah Agus.
Dengan kolaborasi yang baik antara Kemenkumham dan BNN, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tutup Agus.
Semoga langkah-langkah strategis ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. Dengan pendekatan humanis dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat semakin mendekati cita-cita untuk menjadi negara yang bebas dari narkoba.
(Rky/jrg)