Bawa Sabu 106 Kilogram, 3 WNA di Karimun Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkotika jenis sabu sebanyak 106 kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga WNA asal India yang ditangkap pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di Perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.(Foto: Junizar)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Setelah Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 narkotika jenis sabu, akhirnya Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Yogi Kaharsyah dan Benedictus Krisna Mukhti menuntut ketiga orang WNA dengan hukuman mati.

Sebelumnya tiga orang warga negara India yang ditangkap pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di Perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Ketiga tersangka diamankan tim patroli laut gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di dalam sebuah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) berikut barang bukti sebanyak 106 kilogram narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ketiga orang WNA asal India itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dan terancam hukuman mati, pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi menjelaskan, ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

“Hukuman pidana mati pantas dituntut terhadap para terdakwa sesuai dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan,” terang Priyambudi, Senin, 24 Maret 2025.

“Kejahatan luar biasa para terdakwa lakukan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 106 kilogram,” tambah Kajari.

Untuk itu Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.

“Sebelumnya telah melayangkan surat terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) India, terkait digelarnya sidang dengan tiga orang terdakwa yang merupakan warga negara India,” pungkasnya.

Pihak kedubes India sendiri kata Kajari tidak melakukan pembelaan lantaran kasus narkotika ini dianggap oleh dunia sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa Yan Apridho menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Beberapa fakta-fakta selama proses persidangan sama sekali belum diangkat dalam tuntutan tersebut, kami akan menjawab semua itu melalui pembacaan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya tanggal 8 April 2025 mendatang,” ungkap Yan.

Pasal yang diterapkan kepada para terdakwa yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.(Junizar)

Google News WartaKepri