Tersangka Korupsi KONI Kembalikan Uang Denda Rp 50 Juta ke Kejari Karimun

Tersangka Rosita Binti Sinuk, mengembalikan uang denda dugaan korupsi KONI senilai Rp 50 juta kepada tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tersangka Rosita Binti Sinuk, mengembalikan uang denda dugaan korupsi KONI senilai Rp 50 juta.

Pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan hari ini ke tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun.

Uang yang dikembalikan puluhan juta rupiah tersebut diduga hasil korupsi.

Uang denda itu diserahkan langsung tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum hanya disaksikan oleh perwakilan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Priandi Firdaus menyebut, pengembalian uang tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

“Hari ini ada pengembalian uang denda kerugian negara kasus korupsi dari tersangka Rosita Binti Sinuk,” terang Firdaus, Senin 14 April 2025.

“Uang denda ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun 2022,” tambah Firdaus.

Pengembalian uang denda tersebut masih kata Firdaus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 6 Januari 2025 senilai Rp 50 juta.

Firdaus menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara satu bulan.

“Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Firdaus mengakhiri.(Junizar)

Google News WartaKepri