Masyarakat Pasir Panjang Banyak Dirugikan, Demo PT Karimun Granite

Puluhan warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berasal dari RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 08 melakukan aksi unjuk rasa menuntut area konsesi seluas 96,6 hektar, penyerapan tenaga kerja terhadap warga tempatan, kompensasi terhadap kegiatan blasting serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Masyarakat Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT Karimun Granite, Selasa, 15 April 2025.

Sejumlah tuntutan dari empat RW warga Pasir Panjang diantaranya RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 08 tersebut menuntut pembebasan pemukiman warga yang masuk dalam area konsesi seluas 96,6 hektar, penyerapan tenaga kerja terhadap warga tempatan, kompensasi terhadap kegiatan blasting serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Empat hal ini menjadi prioritas tanggungjawab perusahaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat, Maruli Turnip.

“Dengan jelas dan gamblang di dalam Undang-undang, kesepakatan sebelumnya soal PPM dan kompensasi,” tambah Maruli.

Maruli berujar, pihak perusahaan tidak memenuhi komitmen pada tahun 2020 lalu, untuk mengeluarkan area lahan seluas 96,6 hektar yang menjadi pemukiman warga dan fasilitas umum dari kawasan konsesi hutan lindung itu.

“Pengerucutan dari 96,6 hektar menjadi 87,38 hektar yang akan dibebaskan juga harus dijelaskan oleh pihak perusahaan, sesuai perpanjangan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang baru,” ujarnya kesal.

Padahal di kawasan tersebut, kata Maruli masyarakat setempat telah bermukim sejak tahun 1971 silam, hingga saat ini jumlahnya lebih dari 900 Kepala Keluarga (KK).

Namun menurutnya dalam Peraturan Perundangan terbaru SK Nomor 76 tahun 2015, selanjutnya menetapkan bahwa kawasan pemukiman itu sebagai hutan lindung.

“Sebagian dari masyarakat sudah mempunyai sertifikat sporadik dan ikut bayar PBB. Tetapi dipertengahan jalan lahan mereka mendapat kendala, diklaim sebagai hutan lindung dan masuk wilayah perusahaan,” beber Maruli.

Tidak hanya itu saja, masih kata Maruli realisasi program PPM juga belum ada transparansi pengelolaan dana di tahun 2024. Sebab, terdapat perbedaan antara susunan anggaran perusahaan dan yang mestinya diterima oleh masyarakat.

“PT Karimun Granite harus menjelaskan PPM 2024 apa yang sudah dibuat, karena selama ini tidak jelas juntrungannya antara nominal yang diklaim perusahaan telah dikeluarkan dan yang sudah diterima masyarakat, tidak ada data sinkron,” ucap Maruli.

Atas tuntutan tersebut, selanjutnya Butir-butir kesepakan itu akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan pada tanggal 23 April 2025 mendatang antara perusahaan dan masyarakat.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah kesepakatan dituangkan dalam berita acara mediasi, disaksikan oleh pihak BPN, unsur pemerintah serta petugas keamanan.(Junizar)

Google News WartaKepri