
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), keluhkan gaji bulan April 2025 yang belum juga dicairkan hingga saat ini.
Terhitung sejak bulan Januari 2025, gaji para honorer dipangkas menjadi Rp 1 juta, dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.
Pemangkasan anggaran tersebut lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, hingga saat ini para honorer tersebut juga belum mendapatkan informasi yang pasti, terkait kapan akan segera dilantik menjadi P3K, setelah pengumuman kelulusan beberapa bulan yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyebut, mekanisme penganggaran para honorer tersebut sudah berubah.
“Gaji para honorer hanya dianggarkan sampai bulan Maret 2025 di APBD,” ungkap Rafiza, Rabu 16 April 2025.
“Mengingat informasi dari pemerintah pusat pada April 2025, para tenaga honorer sudah menerima SK P3K, namun regulasinya berubah,” tambah Rafiza.
Artinya kata Rafiza harus dilakukan kebijakan lain agar gaji honorer tetap dapat dibayarkan.
“Terkait kebijakan apa yang dilakukan, salah satunya yakni pergeseran anggaran, yang dibahas oleh DPRD Karimun bersama pemerintah daerah,” ucap Rafiza.
Untuk itu pihaknya masih menunggu informasi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun.
“Masih menunggu laporan dari BKPSDM, terkait pelantikan P3K ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole menyatakan akan melantik para honorer P3K sebelum bulan Oktober 2025.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian, informasi lanjutan terkait kapan pelantikan honorer P3K akan dilaksanakan.(Junizar)